Aksi di Kantor Gubernur Jambi, Ini 7 Tuntutan Komunitas Sopir Angkutan Batu Bara

Selasa, 28 Februari 2023 - 12:56:40 WIB

Kedatangan sopir angkutan batu bara yang disambut langsung oleh Asisten I Sekda Provinsi Jambi.
Kedatangan sopir angkutan batu bara yang disambut langsung oleh Asisten I Sekda Provinsi Jambi.

IMCNews.ID, Jambi - Sopir angkutan batu bara yang tergabung dalam Komunitas Sopir Batu Bara (KS-Bara) melakukan aksi di kantor Gubernur Jambi, Selasa (28/2/2023).

Mereka membawa truk mereka masuk ke lapangan kantor Gubernur dan memarkirkannya disana.

Pantauan di lokasi, mereka menyampaikan aspirasi menggunakan pengeras suara di halaman kantor Gubernur Jambi.

Kedatangan puluhan Sopir ini langsung disambut oleh asisten I Sekda Provinsi Jambi, Apani Saharudin. 

Dalam orasinya, ada 7 tuntutan yang disampaikan mereka. Pertama, mereka meminta batasi Jumlah kuota eksplorasi batubara target Gubernur dari 36 jt ton per tahun menjadi 20 juta ton per tahun.

Kedua, perusahaan tambang dilarang menggunakan transportasi sendiri atau melalui transportir dengan kendaraan di luar milik masyarakat setempat/Jambi.

Ketiga, percepat pekerjaan jalan khusus batu bara. Ke empat, Gubernur harus tegas terhadap aturan bahwa plat luar harus mutasi menjadi plat Jambi dan utamakan mobil masyarakat Jambi terlebih dahulu. 

Selain itu, yang kelima, mereka menuntut agar Gubernur Jambi mencabut Pergub yang mengatur mobil 2013 tidak boleh narik batu bara.

"Libatkan kami sebagai wadah yang resmi perwakilan masyarakat dalam setiap keputusan soal kebijakan aturan batu bara," sebut KS Bara dalam tuntutannya yang ke enam.

Terakhir, tuntutan yang ke tujuh, sementara jalan khusus belum jadi, pemerintah wajib memperbaiki jalan umum saat ini dan membatasi jumlah mobil yang beroperasi cukup 4.000 per hari atau bergiliran dengan jadwal waktu yang disesuaikan. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA