IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini tengah membidik dugaan korupsi pembiayaan pendidikan untuk siswa kurang mampu dan disabilitas pada program Dumikase tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi setelah sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengungkap kasus tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Senin (27/2/2023).
Saksi yang diperiksa adalah seorang kepala seksi (Kasi) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Khusus untuk anggaran siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jambi ini dilaporkan senilai Rp1 miliar lebih. Belum lagi di bidang SMK dan SMA yang bisa mencapai miliaran rupiah.
"Benar, hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap seorang ASN di Dinas Pendidikan, terkait penggunaan anggaran Dumisake bidang pendidikan," kata Lexy.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat atas dugaan ada keterlambatan penyaluran bantuan uang pendidikan, padahal anggarannya sudah dicairkan.
Sebanyak tiga saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini. Penyidik Kejati Jambi akan masih terus mengumpulkan keterangan dan pendalaman mengenai kasus ini.
Diketahui bantuan pendidikan program Dumisake itu diberikan kepada sebanyak 4.701 siswa SMK, SMA dan SLB di Provinsi Jambi berupa perlengkapan sekolah dengan rincian untuk siswa SMA sebanyak 2.700 orang, 1.600 siswa SMK dan 401 siswa Sekolah Luar Biasa (SLB). (*)
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Korupsi Pengadaan Sapi di Muaro Jambi, Mantan Kadis dan Rekanan Tersangka
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu