IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 8 pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan, Kamis (23/2/2023) di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto Kejati Jambi.
Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 54 Tahun 2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun pejabat yang dilantik tersebut ialah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Enen Saribanon,SH.MH yang sebelumnya menjabat Wakajati NTB.
Kemudian, Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Jambi Rosalina Sidabariba,SH.MH yang sebelumnya menjabat Kajari Cimahi di Jawa Barat.
Lalu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi Nophy Tennophero S,SH, MH yang sebelumnya menjabat Kajari Nganjuk di Jawa Timur.
Selanjutnya, ada Kabag TU Kejati Jambi Beni Putra,SH yang sebelumnya menjabat Kasi Wilayah II pada Subdirektorat Tipikor dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus Kejagung.
Kemudian ada tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru di lingkungan Kejati Jambi yang juga dilantik.
Mereka di antaranya, Kajari Jambi Muhammad Noor I,SH.MH yang sebelumnya menjabat Asintel Kejati Bali, Kajari Merangin Tri Widodo,SH.MH yang sebelumnya menjabat Kajari Bengkulu Tengah dan Kajari Batanghari Muhammad Zubair,SH yang sebelumnya menjabat Kajari Luwu Timur.
Selain itu, ikut dilantik Koordinator Sulasman,SH.MH yang sebelumnya menjabat Kasubbag Kepangkatan dan Mutasi II pada Biropeg JAM Bin Kejagung.
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh pejabat yang lama, para Asisten dan para Kajari serta Ketua IAD wilayah dan daerah Jambi beserta pengurus.
Kajati Jambi Elan Suherlan menyampaikan bahwa promosi dan mutasi adalah hal yang biasa dilakukan dalam sebuah organisasi.
"Untuk itu kepada pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri serta siap dalam menjalankan tugas," katanya.
Sementara kepada pejabat yang lama Kajati mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan dedikasinya.
Kajati Jambi Elan Suherlan juga mengapresiasi kinerja Kajari Tanjabtimur Yenita Sari atas pembayaran denda dari PT. Dewa Sawit Sari Persada senilai Rp 2,5 Miliyar kepada kas negara akibat kerusakan lingkungan.
Untuk itu Kajati Jambi meminta kinerja yang baik itu dapat diikuti oleh seluruh Kajari sewilayah Jambi.
"Optimalkan penyelesaian pidana denda yang nilainya untuk seluruh kejaksaan se Jambi mencapai 1,45 triliun rupiah sesuai ketentuan perundangan undangan," jelas Elan Kajati Jambi. (IMC01)
Hiswana Migas Jambi Pastikan B50 Lebih Aman dan Ramah Untuk Kendaraan
Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Terungkap, Tiga Orang Diamankan
Terima Aksi, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Tanggapi Kritikan Mahasiswa
Gubernur Al Haris Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat
Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Datangkan 45,6 Ribu Metrik Ton Gas dari AS
Soal Dugaan Raibnya Uang Rakyat Rp1,5 Triliun, Jubir Pemprov: Itu Akumulasi Lima Gubernur
Berlaku Usai Lebaran, Siswa Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah