73.750 KK Harus Lakukan Pendataan Ulang Adminduk

Rabu, 22 Februari 2023 - 12:46:53 WIB

Nirwan.
Nirwan.

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 73.750 Kartu Keluarga harus melakukan pendataan administrasi ulang Kartu Keluarga (KK) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, dampak dari pemekaran wilayah.

Beberapa kelurahan induk yang mengalami pemekaran yaitu kelurahan 

Bagan Pete, kelurahan Eka Jaya, kelurahan Talang Bakung, kelurahan Penyengat rendah dan kelurahan Kenali Besar.

Setelah pemekaran, masyarakat di wilayah hasil pemekaran harus melakukan upgrade atau pembaruan dokumen administrasi.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas menghimbau kepada masyarakat untuk aktif datang mengurus dokumennya. 

Ia menyatakan, Dinas Dukcapil Kota Jambi, untuk mempercepat proses pelayanan pada kelurahan baru ini. 

"Kami harap, masyarakat dapat aktif datang untuk mengupgrade dokumen masing-masing, karena kalau yang kami datang ke kelurahan paling hanya 300-an," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat perlu segera melakukan pembaruan dokumen. Tidak hanya sebagai data administrasi, mengingatkan sebentar lagi juga akan dilaksanakan tahun politik.

Sehingga, masyarakat yang ingin menggunakan suaranya. Harus sudah terdaftar dan terdata secara pasti.

"Penting, apalagi jelang pemilu, nomor pilih harus tuntas tahun ini. Nanti jika tidak terdata. Tidak tau TPS nya dimana," jelas Nirwan.

Untuk masyarakat yang ingin melakukan pembaruan dokumen, dapat datang kelima gerai pelayanan yaitu gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi, gerai Mal Lippo Plaza, gerai kecamatan Pal Merah, gerai kecamatan Pelayangan dan gerai pelayanan pada Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi. (*)



BERITA BERIKUTNYA