November Batas Penghapusan Tenaga Honorer

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:24:14 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Tenaga honorer di instansi pemerintahan akan dihapus mulai 28 November 2023 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. 

Padahal, kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Pemerintah Kota Jambi hingga saat ini masih sangat membutuhkan tenaga kerja kontrak (honorer) tersebut.

"Untuk honorer ini memang aturan dari pusat batasnya 2023. Tapi sampai saat ini kita masih membutuhkan," kata Wali Kota Janbi Syarif Fasha, Minggu (12/2/2023).

Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Jambi sudah melaksanakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Jambi. 

Jika pemerintah pusat memutuskan untuk langsung menghapuskan tenaga honorer, maka pihaknya akan mencarikan solusi untuk para tenaga honorer yang ada dilingkup Pemkot Jambi saat ini.

"2022 sudah dilaksanakan rekrutmen PPPK, kita lihat nanti rekrutmen setelah 2023 berapa yang tersisa. Jika memang pemerintah pusat nanti memastikan honorer ini harus berakhir di 2023, kita akan carikan solusi," ungkapnya.

Dijelaskan Fasha, salah satu caranya adalah dengan menyalurkan tenaga honorer yang ada kepada BUMD dan perusahaan swasta yang ada di Kota Jambi.

Contohnya, sebut Fasha, disalurkan ke perusahaan swasta atau yang akan melaksanakan investasi di Kota Jambi, karena syarat investor membuka usaha di Kota Jambi harus merekrut tenaga kerja lokal.

"Karena tenaga honorer kita kan sudah memiliki pengalaman. Jadi inilah yang akan kita sodorkan pertama kalinya, kemudian juga kita akan memberikan mereka peluang kesempatan kerja yang prioritas," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Fauzi mengatakan, jika pemerintah dan DPRD telah menganggarkan Rp38 miliar pada APBD 2023 khusus untuk rekruitmen PPPK. 

"Itu instruksi pusat, daerah tinggal mengikuti regulasi itu," pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA