IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi, Al Haris mengeluarkan surat instruksi nomor I/INGUB/SETDA.HKM-3/2023 tentang penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Instruksi ini dikeluarkan Gubernur Jambi buntut dari kecelakaan kendaraan dinas milik DPRD Provinsi Jambi yang dibawa oleh anak dari Kasubag Rumah Tangga dan Aset DPRD Provinsi Jambi, pekan lalu.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris tertanggal Senin, 6 Februari 2023 itu ditegaskan beberapa poin.
Dia memerintahkan kepada Sekda selaku pengelola aset daerah, Kepala OPD selaku pengguna barang, lalu pengguna barang daerah lainnya dan Bendahara barang milik daerah untuk menjalankan instruksi tersebut.
Yang pertama, melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada pengguna barang dan melaporkannya kepada Sekda selaku pengelola barang milik daerah.
Kedua, Kepala OPD/eselon II dan eselon III di lingkup Pemprov Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Ketiga, kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah dari pejabat yang berwenang. Dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.
Ke empat, kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga, anak dan kepentingan pribadi.
Kelima, masyarakat dapat melaporkan penyalahgunaan seluruh kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui inspektorat Provinsi Jambi.
Ke enam, Gubernur meminta agar instruksi itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dilaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur dan Sekda. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya