IMCNews.ID, Bangko - Tim Opsnal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tujuh orang penambang emas ilegal pada Jumat (6/1/2023) lalu.
Mereka ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan emas illegal di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Mereka semua berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ke tujuh penambang itu yakni, Subakin (59), Sundoyo (40), Partojoyo (41), Jasmani (32), Lio Putra Kuswanto (19), Nurman (38), dan Samiran (58).
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat.
Pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan emas ilegal di Desa Tambang Baru.
Lalu, Jumat lalu pihaknya melakukan operasi ke lokasi dan berhasil mengamankan tujuh penambang.
Menurut Lumbrian, saat petugas kepolisian datang banyak penambang emas ilegal yang sedang bekerja.
Begitu mengetahui kedatangan polisi, mereka langsung berhamburan melarikan diri.
"Hanya tujuh orang yang berhasil kita amankan. Bersama tersangka kita juga mengamankan barang bukti tiga mesin dompeng yang digunakan untuk menambang emas," katanya, Minggu (8/1/2023).
Selain mesin dompeng, barang bukti lainnya yang juga diamankan yakni, satu buah cangkang, satu potongan gabang warna hijau, satu buah engkol mesin diesel, satu buah dulang, dan satu buah karpet mie warna merah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (*)
Tumenggung Bujang Rimbo Dilarikan Massa SAD Usai Sidang di PN Tebo, Kajati Turun Tangan
Ketika Uang Negara Berakhir di Jamban melalui Program Makan Bergizi Gratis
Polemik Zona Merah Jambi Dekati Solusi, DJKN Siap Lepas Aset Jika Tak Masuk Data Pertamina
Pasca Dibobol Layanan Bank Jambi Terus Disorot, Sekda Sudirman Beri Peringatan Serius