IMCNews.ID, Jambi - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesmas Bungku ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, Senin (2/1/2023) kemarin.
Berkas dua tersangka yang dilimpahkan di antaranya atas nama terdakwa Zuldisra Fauzi, ST Bin Zulkarnaini dan Rudy Harianto, ST Bin Soetiono. Artinya kedua tersangka akan segera menjalani persidangan.
Perlu diketahui 2 orang tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama sama dengan 5 orang terdakwa yang sudah lebih dahulu disidang yakni Direktur PT. MPL Abu Tholib, M. Fauzi Bin Ishak (alm) dan Delly Himawan. ST selaku wiraswasta dan 2 orang ASN yakni Adil Ginting dan Elfie Yennie eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batanghari.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menerangkan jika keduanya akan dijerat sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tahun 2023 ini 2 terdakwa, Zuldisra dan Rudi telah dilimpahkan oleh JPU Kejari Batanghari untuk segera disidangkan dengan 5 Terdakwa sebelumnya di kasus korupsi Puskesmas Bungku," terang Lexy. (*)
Data Jutaan NPWP Diduga Bocor, Termasuk Punya Presiden dan Pejabat Tinggi Negara
Ratusan Angkutan Batubara Nakal Ditindak Sepanjang September
Rakerdasus PDIP Formulasikan Pemenangan Haris-Sani di Pilgub Jambi
Resmi Dilantik Dirjen AHU, MPWN Jambi Siap Awasi dan Bina Notaris
Perawat RSUD Raden Mattaher Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi Kedokteran Terancam 12 Tahun Penjara