IMCNews.ID, Jambi - Sepanjang 2022, ada sebanyak 13 personel Polda Jambi dan jajarannya diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) itu lantaran belasan personel tersebut melakukan pelanggaran disiplin hingga terlibat tindak kriminal.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas personel yang nekat melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum.
"Pada prinsipnya sekecil apapun kesalahan akan kita lakukan tindakan, tidak akan kita lakukan pembiaran pada personel kita yang bermasalah," katanya, Jumat (30/12/2022) kemarin.
Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Jambi, Kompol Wicaksono menambahkan, bahwa personel yang di-PTDH mayoritas karena terlibat kasus narkoba. Selebihnya melakukan perbuatan indisipliner.
"Mayoritas itu karena kasus narkoba, kemudian ada juga karena empat kali melakukan pelanggaran disiplin, Tidak masuk berbulan-bulan dan melakukan tindak pidana lainnya," katanya.
Dia menyebut, anggota Polisi yang di PTDH ini mereka berdinas di Polda Jambi, Polresta Jambi, Polres Sarolangun dan beberapa Polres lainnya.
"Ketika ada pelanggaran disiplin perbuatan, etika maka pihaknya tidak ragu-ragu menegakkan aturan berlaku," ungkapnya. (*)
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Pelatihan Vokasi Kembali Dibuka Untuk 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Sekda Sudirman Lepas JCH Jambi Kloter 23, Doakan Keselamatan dan Kemudahan