IMCNews.ID, Jambi - Sepanjang 2022, ada sebanyak 13 personel Polda Jambi dan jajarannya diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) itu lantaran belasan personel tersebut melakukan pelanggaran disiplin hingga terlibat tindak kriminal.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas personel yang nekat melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum.
"Pada prinsipnya sekecil apapun kesalahan akan kita lakukan tindakan, tidak akan kita lakukan pembiaran pada personel kita yang bermasalah," katanya, Jumat (30/12/2022) kemarin.
Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Jambi, Kompol Wicaksono menambahkan, bahwa personel yang di-PTDH mayoritas karena terlibat kasus narkoba. Selebihnya melakukan perbuatan indisipliner.
"Mayoritas itu karena kasus narkoba, kemudian ada juga karena empat kali melakukan pelanggaran disiplin, Tidak masuk berbulan-bulan dan melakukan tindak pidana lainnya," katanya.
Dia menyebut, anggota Polisi yang di PTDH ini mereka berdinas di Polda Jambi, Polresta Jambi, Polres Sarolangun dan beberapa Polres lainnya.
"Ketika ada pelanggaran disiplin perbuatan, etika maka pihaknya tidak ragu-ragu menegakkan aturan berlaku," ungkapnya. (*)
KPK Ungkap Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Dalam Kasus Bupati Kuansing Nonaktif
Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi
KONI Jambi Perkuat Program “Bapak Angkat” Bina Prestasi Atlet
Kepala Daerah Diingatkan Tak Pecat PPPK di Tengah Pemotongan TKD dan Kesulitan Gaji