IMCNews.ID, Jambi - Andy Veryanto yang telah terjerat kasus perpajakan PT Putra Indragiri Sukses (PT. PIS), kembali terjerat kasus yang sama.
Namun kali ini kasus pajak yang menjeratnya dalam status Andi Veryanto sebagai Direktur di PT Nusantara Globalindo Mitra Energi (PT. NGME)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Andi Veryanto pada Selasa (27/12/2022) kemarin atas kasus yang sama, yakni perpajakan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik PNS (PPNS) Ditjen Pajak Kanwil Sumatra Barat Jambi (Sumbaja) bertempat di Lapas Kelas II A Jambi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, tersangka diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Diduga ia tidak membuat SPT secara benar dan tidak menyetor PPN sejak tahun 2017 hingga 2018 saat ia menjadi Direktur PT. NGME yang bergerak di penyaluran BBM jenis solar industri," katanya.
Kata Lexy, saat ini Andy masih menjalani kasus pidana perpajakan yang sebelumnya menjerat dirinya di PT PIS.
"Iya benar Andi Veryanto untuk saat sedang menjalani pidana di kasus pajak yang pertama dan tahap dua dilaksanakan oleh PPNS Pajak pada JPU di Lapas Kelas II A Jambi. Rencananya tahun depan akan disidang untuk kasus yang baru saat menjadi Direktur PT.NGME," jelas Lexy. (*/IMC01)
Usai Diperiksa, VAP Tegaskan Tak Terlibat Dalam Proses Pengadaan Proyek DAK SMK 2022
Pemerintah Tetapkan WFA Bagi Buruh Jelang dan Pasca Idul Fitri 1447 H
Bulog Jambi Bakal Intervensi Pasar Demi Jaga Stabilitas Harga Saat Ramadan
Ketua DPRD Kota Jambi Dukung Pemenuhan Gizi Hingga Wilayah Terpencil
Perawat RSUD Raden Mattaher Pelaku Pelecehan Mahasiswi Ditahan