IMCNews.ID, Jambi - Jelang tahun baru, harga sawit di Provinsi Jambi naik tipis hanya Rp 0,64 per kilogram dari Rp2.542,20 per kilogram menjadi Rp2.542,84 per kilogram.
Harga ini berlaku untuk periode 23 Desember hingga 29 Desember 2022 dengan usia tanam 10-20 tahun.
"Harga TBS umur 10-20 tahun sebesar Rp2.542,84/kg terjadi kenaikan harga sebesar Rp.0,64/kg dari periode yang lalu dan kenaikan harga rata-rata TBS menurut umur tanaman sebesar Rp0,53/kg," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal.
Sementara harga minyak sawit mentah (CPO) Rp11.244, 46. Kemudian, harga inti sawit sebesar Rp5.537,60 dengan indeks K 92,43%.
"Harga ini umumnya adalah harga yang diberikan Perusahaan Sawit kepada Petani yang telah menjadi mitra perusahaan, dan bisa saja berbeda dengan harga di tingkat petani di daerah," katanya. (*)
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Wakil Gubernur Jambi Hadiri Upacara HUT Satpol PP, Damkar dan Satlinmas di Palembang
Satu Korban Ledakan Pipa Gas PertroChina Masih Dalam Perawatan Intensif