IMCNews.ID, Jambi - Jelang tahun baru, harga sawit di Provinsi Jambi naik tipis hanya Rp 0,64 per kilogram dari Rp2.542,20 per kilogram menjadi Rp2.542,84 per kilogram.
Harga ini berlaku untuk periode 23 Desember hingga 29 Desember 2022 dengan usia tanam 10-20 tahun.
"Harga TBS umur 10-20 tahun sebesar Rp2.542,84/kg terjadi kenaikan harga sebesar Rp.0,64/kg dari periode yang lalu dan kenaikan harga rata-rata TBS menurut umur tanaman sebesar Rp0,53/kg," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal.
Sementara harga minyak sawit mentah (CPO) Rp11.244, 46. Kemudian, harga inti sawit sebesar Rp5.537,60 dengan indeks K 92,43%.
"Harga ini umumnya adalah harga yang diberikan Perusahaan Sawit kepada Petani yang telah menjadi mitra perusahaan, dan bisa saja berbeda dengan harga di tingkat petani di daerah," katanya. (*)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Satu Korban Ledakan Pipa Gas PertroChina Masih Dalam Perawatan Intensif