IMCNews.ID, Jambi - Dua personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jambi dipecat dengan tidak hormat. Keduanya yakni Bharatu BP dan Bharatu HJ.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir, Selasa (13/12/2022) di Mako Brimob Polda Jambi.
Kombes Pol Nadi Chaidir mengatakan, kedua personel itu melakukan pelanggaran disiplin.
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini diantaranya telah melalui proses sidang Komisi Kode Etik (KKE) profesi polri di Polda Jambi dengan rekomendasi PTDH,” katanya, Rabu (14/12/2022).
Dia berharap hal itu bisa menjadi contoh bagi personel lainnya untuk menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
"Sehingga seluruh anggota Polri, khususnya di satuan Brimob Polda Jambi mampu menjadi tauladan baik dalam tugas maupun kehidupan sosial ditengah-tengah masyarakat,” tambahnya. (*)
Lepas 443 JCH Provinsi Jambi Kloter BTH 21, Wagub Sani: Jaga Kesabaran dan Keikhlasan
Pemerintah Diingatkan Jaga Kepercayaan Psar Imbas Utang Negara dan Tekanan APBN
Judi Online Racuni Hampir 200 Ribu Anak Indonesia, Bahkan Usia di Bawah 10 Tahun
Pemerintah Diminta Percepat Substitusi Impor Sikapi Rupiah yang Kian Melemah
Lepas 444 JCH BTH 20, Wagub Sani: Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci
Dua Bocah yang Hilang Terbawa Arus Sungai di Tebo Ditemukan Tak Bernyawa