IMCNews.ID, Jambi - Dua personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jambi dipecat dengan tidak hormat. Keduanya yakni Bharatu BP dan Bharatu HJ.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir, Selasa (13/12/2022) di Mako Brimob Polda Jambi.
Kombes Pol Nadi Chaidir mengatakan, kedua personel itu melakukan pelanggaran disiplin.
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini diantaranya telah melalui proses sidang Komisi Kode Etik (KKE) profesi polri di Polda Jambi dengan rekomendasi PTDH,” katanya, Rabu (14/12/2022).
Dia berharap hal itu bisa menjadi contoh bagi personel lainnya untuk menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
"Sehingga seluruh anggota Polri, khususnya di satuan Brimob Polda Jambi mampu menjadi tauladan baik dalam tugas maupun kehidupan sosial ditengah-tengah masyarakat,” tambahnya. (*)
KPK Ungkap Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Dalam Kasus Bupati Kuansing Nonaktif
Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi
KONI Jambi Perkuat Program “Bapak Angkat” Bina Prestasi Atlet
Kepala Daerah Diingatkan Tak Pecat PPPK di Tengah Pemotongan TKD dan Kesulitan Gaji
Dua Bocah yang Hilang Terbawa Arus Sungai di Tebo Ditemukan Tak Bernyawa