IMCNews.ID, Jakarta - Dua oknum prajurit TNI tertangkap membawa sebanyak 75 Kg narkotika jenis sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dua oknum TNI itu ditangkap bersama dua tersangka lainnya. Mereka adalah Sertu YT dan Pratu RH.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan kedua oknum prajurit itu sudah ditahan.
"Sudah ditahan," kata Dudung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Rabu (7/12/2022).
Kedua prajurit itu telah diproses oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtpidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno S. Halomoan menjelaskan ada empat tersangka yang ditangkap.
"Dua tersangka di antaranya oknum anggota TNI," tambahnya.
Menurut Krisno, kasus tersebut ditangani Subdit IV Dittpidnarkoba.
Sementara untuk dua oknum TNI, penangannya langsung dilimpahkan ke Polisi Militer TNI.
"Sudah diserahkan ke penyidik Pom TNI," ujarnya. (*)
Buka Rapat Timpora Tingkat Provinsi Jambi, Wagub Sani: Perketat Pengawasan Orang Asing
MK Putuskan Gugatan Soal Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Tapi…
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ternyata Resedivis Bom Cicendo