IMCNews.ID, Jambi - Lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku akan segera menghadapi persidangan.
Berkas kelima tersangka, Abu Tholib, SE, Adil Ginting. SKM, Delly Himawan. ST, M. Fauzi dan dr Elfie Yenie mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Batanghari telah dilimpahkan Pengadilan Tipikor pada PN jambi, Selasa (29/11/2022).
Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari, kelima terdakwa didakwa melanggar primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus Korupsi Puskesmas Bungku. Saat ini, tinggal menunggu penetapan sidang dari Majelis Hakim.
"Ya benar, siang tadi ada pelimpahan lima berkas perkara kasus Korupsi Puskesmas Bungku oleh Tim JPU dari Kejari Batanghari, setelah itu Jaksa akan menunggu penetapan hari sidang," tegas Lexy. (*/IMC01)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren