IMCNews.ID, Jambi - Tiga terdakwa perkara korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Logpon- Tanjung, Padang Lamo, Kabupaten Tebo 2019, Ismail Ibrahim alias Mael, Tetap Sinulingga, dan Suarto divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi, Kamis (24/11/2022).
Selain pidana penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda masing masing Rp 50 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah. Perbuatan Mael Cs melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni.
"Uang pengganti tidak ada lagi, karena masing-masing sudah mengembalikan," sebutnya.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa 4 tahun penjara.
JPU menyatakan Mael Cs terbukti melanggar Pasal ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwah Primer.
Adapun perbuatan yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.
Sedangkan yang memberatkan adalah terdakwa tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak Pidana korupsi.
Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada JPU dan terdakwa apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum.
Jaksa penuntut umum, Wawan Kurniawan dan Penasehat Hukum terdakwa, M Azri dalam sidang menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi.
Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Dalam kasus ini, dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih.
Ismail Ibrahim adalah rekanan yang mengerjakan pembangunan Jalan Padang Lamo.
Padahal dia bukan pihak yang memenangkan tender pekerjaan tesebut. Ismail Ibrahim mendapat pengalihan pekerjaan dari Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom. PT Nai merupakan pemenang tender sesungguhnya.
Tetap Sinulingga, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menjabat sebagai Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Jambi, mengetahui adanya pengalihan tersebut.
Namun, dia tidak menghentikan proyek tersebut atau pun perbuatan mereka, Suarto dan Ismail Ibrahim.
Dalam pengerjaan itu pun, ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun tetap dibayarkan.
Dari pekerjaan itu, timbul dugaan korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 965,7 juta lebih.
Nilai itu didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Atas perbuatan itu, mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional