IMCNews.ID, Bangko - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN10 Merangin, Kecamatan Margo Tabir berinisial YS (58) dan bendaharanya, HR (43) ditahan Polres Merangin.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasus ini terungkap karena keduanya tidak membayar gaji tenaga honorer selama beberapa bulan.
"Ini terbuka awalnya, dari guru honorer yang tidak dibayar gajinya, dan viral di pemberitaan, hingga ada laporan masyarakat masuk ke polres Merangin," ungkap Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Selasa (8/11/2022).
Menurut Dewa, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan kwitansi fiktif dari kedua tersangka. Dari hasil penyidikan polisi menemukan kerugian negara mencapai Rp 541 juta.
"Kedua tersangka merekayasa semua kwitansi," katanya.
Dewa menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan dana BOS, kedua tersangka membuat stempel dan membuat kegiatan, tapi tidak terlaksana.
"Atas perbuatannya kedua tersangka tersangka terancam 20 tahun penjara," pungkasnya. (*/IMC01)
Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
Dinamika Jelang Musda Golkar Provinsi Jambi, Seswantim: Untuk Keberlanjutan CE
Tim Cek Kondisi Jembatan Gentala Arasy Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara, Ini Hasilnya
Haji Trending di Twitter, Rektor UIN Jambi: Ini Bentuk Dukungan Positif Untuk Kemenag RI
Gubernur Hentikan Sementara Aktivitas Angkutan Batu Bara Jalur Darat, Ini Alasannya
KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Truk Bermuatan 12 Ton Solar Ilegal Asal Bayung Lencir Diamankan di Jalinsum