Catat! Lima Jenis Obat Ini Dilarang Dijual, Jika Kedapatan Bakal Disanksi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:38:35 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Sejumlah obat sirup berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal akut pada balita dilarang peredarannya. Apotek dan toko obat yang kedapatan masih mengedarkan bakal disanksi.

Hal ini diputuskan dalam rakor yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Rabu (26/10/2022) kemarin. Lima jenis obat yang dilarang peredarannya tersebut seperti Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam), yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

“Kita sudah keluarkan surat edaran pelarangan penjualan obat sirup sebagaimana yang dimaksud. Termasuk dari pusat dan Kementerian juga telah melarang,” jelas Wakil Wali Kota Jambi, Maulana.

“Jika masih ada (Apotek, red) yang membandel, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini kewenangannya nanti ada pada Dinkes,” terangnya.

Dari hasil rakor tersebut pula, Pemkot Jambi turut melibatkan Camat, Lurah hingga RT, untuk mengecek maupun memastikan apa-apa saja yang telah dilarang sesuai surat edaran tersebut pada Apotek maupun toko obat lainnya.

“Ya kelima jenis yang dilarang itu akan ditarik oleh pihak farmasinya,” kata dia.

Sementara, ratusan obat yang juga telah dirilis aman untuk dikonsumsi, juga sudah bisa mulai diedar maupun diresepkan oleh para tenaga kesehatan di Kota Jambi.

“Itu nanti silakan dicek saja diaturannya. Khusus bagi masyarakat yang awam terkait obat-obat ini, sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga kesehatan atau tidak dulu menggunakan sirup,” jelasnya.

Untuk itu, dalam waktu seminggu ke depan ini, Maulana juga sudah mengarahkan para Lurah di masing-masing wilayah agar turun, memastikan tidak ada lagi peredaran kelima obat yang dilarang tersebut.

“Lebih baik kita hati-hati, kita juga ingin memberikan rasa aman terhadap masyarakat Kota Jambi. Sejauh ini ada dua anak yang mengalami gagal ginjal akut di Kota Jambi,” jelasnya. 

Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Jambi, Ida Yuliati mengatakan, saat ini sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pelayanan kesehatan dan seluruh apotek di kota Jambi untuk tidak menjual obat-obatan ini yang dilarang. 

"Total kasus kematian ada dua anak meninggal. Umur 1,6 tahun dan 8 tahun," katanya. (IMC01) 



BERITA BERIKUTNYA