ASN Pemprov Jambi Diduga Jadi Pemodal Aktivitas PETI di Pulau Raman

Jumat, 07 Oktober 2022 - 09:16:02 WIB

Razia PETI di Pulau Raman beberapa waktu lalu. (ist)
Razia PETI di Pulau Raman beberapa waktu lalu. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menjadi pemodal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Raman, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Hal ini diendus Direskrimsus Polda Jambi dari hasil pengembangan razia aktivitas PETI di lokasi itu pada 23 Agutus 2022 lalu. Setelah menangkap tiga penambang, kini polisi tengah memburu pemodal kegiatan penambangan illegal tersebut.

Diduga pemodal aktivitas itu berinisial MY, seorang Apartur Sipil Negara (ASN) di salah satu Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jambi. Bahkan, informasinya MY sudah dua kali dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, namun tidak pernah datang.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo enggan memberi kepastian soal ini.

Dia mengatakan belum bisa bicara banyak terkait siapa pemodal aktivitas PETI di sungai Desa Pulau Rahman, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.  

"Besok baru bisa dipastikan. Sebab anggota besok akan mendatangi kediamannya untuk memastikan perihal itu," katanya, Kamis (6/10/2022).

"Untuk identitasnya kita akan menelusuri kebenarannya. Masih mau dipastikan dulu ke rumah, RT dan RW setempat," ujarnya. 

Ditanya apakah ada upaya paksa terhadap MY, karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Arief menyebutkan akan menunggu hasil gelar perkara.

"Nunggu hasil gelar perkara dan pengecekan rumah yang bersangkutan. Mudah mudahan tidak kabur," katanya.

Sebelumnya, Polda Jambi merazia PETI di daerah sungai Desa Pulau Rahman, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Kegiatan penindakan tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan tim Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Jambi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan penindakan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Ada masyarakat melapor, bahwa penambangan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar karena telah merusak dan mencemari sungai,” katanya.

Dalam operasi itu, polisi menemukan puluhan dompeng di lokasi. Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang yang diketahui sebagai pelaku tambang ilegal tersebut. Ketiga tersangka yakni Sapgi (36), Samsudin ( 39) dan Muhammad (34). Kini ketiganya diamankan di Polda Jambi. Informasinya, satu dari tiga tersangka adalah adik kandung MY, selaku pemodal aktivitas PETI tersebut. (*)

Sumber: jambione.com


BERITA BERIKUTNYA