Pemkot Jambi Tetapkan Darurat Sosial Geng Motor

Rabu, 05 Oktober 2022 - 15:03:42 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Keputusan Walikota Jambi Nomor 356 Tahun 2022 tentang penetapan darurat sosial terhadap aktivitas atau keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di kota Jambi. Dalam keputusan itu, Pemkot Jambi menetapkan Keadaan Darurat Sosial (KDS) terhadap aktivitas atau keberadaan kelompok kriminal anak bermotor (Geng Motor) di Kota Jambi. 

Sekda Kota Jambi, A Ridwan mengatakan, selain menetapkan keadaan darurat sosial, penanganan darurat sosial sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Kepolisian di bantu oleh pihak Kejaksaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait untuk dapat mengambil tindakan atau langkah yang diperlukan baik secara preventif maupun penegakan hukum secara Represif untuk mengatasi kondisi ini.

"Segala pembiayaan akibat ditetapkannya Status Darurat Sosial sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2022," katanya.

Ridwan mengatakan latar belakang ditetapkan keadaan darurat sosial itu adalah, bahwa pada akhir - akhir ini aktivitas dan keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor dalam wilayah Kota Jambi sudah dalam tahap yang meresahkan masyarakat. Bahkan sudah ada menimbulkan korban jiwa dan harta benda. 

Selain itu, penetapan Kondisi Darurat Sosial agar penanganannya lebih maksimal oleh Instasi Aparat yang berwenang. 

"Penetapan ini juga sudah melalui hasil rapat dengan Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi beserta Jajaran dan Organisasi Perangkat Daerah terkait yang dipimpin oleh Walikota Jambi di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jambi tanggal 26 September 2022," pungkasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA