IMCNews.ID, Jakarta - Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo yang telah jadi tersangka peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat resmi ditahan Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri resmi menahan Putri Candrawathi sebagai pelaku pembunuhan berencana mendiang Brigadir Yosua.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat 30 September 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (30/9/2022) di Mabes Polri mengungkapkan bahwa penahanan ini seusai Putri Candrawathi melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri.
Selain itu dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengungkapkan bahwa berkas dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan juga di ruang kesehatan Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 30 September 2022 pukul 12.48 WIB.
"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi, pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri saat konferensi pers.
Putri terbukti sudah dalam keadaan baik setelah menjalani pemeriksaan jasmani dan psikologi. Maka dari itu, Polri secara resmi menahan Putri Candrawathi demi mempermudah penyerahan tahap dua ke Kejagung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lengkap. Artinya fase baru tahap persidangan segera digelar.
Menurut praktisi hukum Syamsul Arifin, akan ada babak baru dari drama Duren Tiga yang akan menjadi sorotan publik.
"Salah satu yang paling disorot yakni Putri Candrawathi. Pertanyaannya sederhana, berani tidak Kejagung menahan istri Ferdy Sambo itu. Kalau berani hebat," tantang Syamsul Arifin, Rabu lalu. (*)