IMCNews.ID, Jambi - Bangunan ruko yang berdiri di atas drainase dalam Kota Jambi mendapat sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.
Pemerintah Kota Jambi diminta untuk tegas terhadap bangunan yang menyalahi aturan. Terutama bangunan di atas drainase.
Persoalan ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Jambi, Desyanti saat membacakan kesimpulan dan saran Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) 2022.
Dalam saran itu, Desyanti menuturkan bangunan di atas drainase mengganggu kelancaran air yang mengalir dan menjadi penyebab banjir.
Pernyataan itu diperkuat oleh Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun. Kata dia, pemerintah harus tegas menertibkan bangunan di atas drainase.
"Kalau ada bangunan di atas drainase itu mengganggu aliran air, bisa menjadi penyebab banjir," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah bisa melakukan penyisiran terhadap bangunan yang menyalahi aturan itu.
Selain Fraksi PDIP, sorotan terhadap bangunan di atas drainase juga dilayangkan oleh Politisi Partai Perindo, M Ridho Kurniawan.
Dia meminta selain melakukan penertiban terhadap bangunan di atas drainase, Pemkot Jambi juga harus melakukan penataan daerah aliran sungai dan drainase penyebab banjir. (IMC01)
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026