IMCNews.ID, Jambi - Bangunan ruko yang berdiri di atas drainase dalam Kota Jambi mendapat sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.
Pemerintah Kota Jambi diminta untuk tegas terhadap bangunan yang menyalahi aturan. Terutama bangunan di atas drainase.
Persoalan ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Jambi, Desyanti saat membacakan kesimpulan dan saran Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) 2022.
Dalam saran itu, Desyanti menuturkan bangunan di atas drainase mengganggu kelancaran air yang mengalir dan menjadi penyebab banjir.
Pernyataan itu diperkuat oleh Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun. Kata dia, pemerintah harus tegas menertibkan bangunan di atas drainase.
"Kalau ada bangunan di atas drainase itu mengganggu aliran air, bisa menjadi penyebab banjir," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah bisa melakukan penyisiran terhadap bangunan yang menyalahi aturan itu.
Selain Fraksi PDIP, sorotan terhadap bangunan di atas drainase juga dilayangkan oleh Politisi Partai Perindo, M Ridho Kurniawan.
Dia meminta selain melakukan penertiban terhadap bangunan di atas drainase, Pemkot Jambi juga harus melakukan penataan daerah aliran sungai dan drainase penyebab banjir. (IMC01)
Buka Rapat Timpora Tingkat Provinsi Jambi, Wagub Sani: Perketat Pengawasan Orang Asing
MK Putuskan Gugatan Soal Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Tapi…
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun