IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Peneliti perkara korupsi Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari telah mengembalikan 2 berkas perkara pada Penyidik Dirreskrimsus Polda Jambi.
Diketahui kasus ini telah ditetapkan 7 orang tersangka dengan inisial AB, MF dan DH yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, EY, AG RH dan ZF selaku ASN Pemkab Batanghari.
Sesuai berkas perkara yang disampaikan Penyidik seluruh tersangka diduga melaksanakan pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,3 miliar dari kontrak sebesar Rp 7,2 miliar.
Hingga saat ini baru 5 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 namun belum dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum, sedangkan 2 berkas perkara masih belum lengkap dan sudah diberi petunjuk untuk dipenuhi.
Sesuai berkas perkara para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan jika berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik Polda Jambi.
"Jaksa telah meneliti 2 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku dan hasilnya masih belum lengkap sehingga dikembalikan ke Penyidik beserta Petunjuk (P-19) untuk dipenuhi," jelas Lexy. (IMC01)
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
KPK Garap Sofyan Ali Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi