IMCNews.ID, Jambi - Pengurusan Izin. Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) di Kota Jambi menuai keluhan.
Bahkan, ada yang mengaku sudah mengurus izin dari tahun kemarin, tapi tak kunjung keluar hingga sekarang.
Salah satunya, Yega menyampaikan hal tersebut. Dia mengatakan dirinya sudah mengurus dari tahun kemarin, akan tetapi tidak ada petugas yang melakukan survei.
"Sudah sering datangin nanya gimana surat izin IMBR, katanya tunggu disurvei, nanti kalau disurvei ditelepon, tapi sampai detik ini tidak ada juga. Sekali ditanyain malah nyalahin, dan dengan alasan tidak tahu berkasnya dimana, karena sudah pindah kantor," katanya.
Sementara Reevki mengatakan, sekarang syarat IMBR harus ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), SKPL, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Gambar Konstruksi Bangunan hingga Perhitungan konstruksi.
"Ribet dan rumit, minta tolong kepada pak wali untuk disederhanakan lagi, selagi tidak melanggar aturan," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha meminta pelaku usaha untuk mengurus izin dahulu terkait hal ini.
"Urus dulu izinnya, izin belum diurus sudah bilang lambat, urus dulu izinnya, masukkan berkas," kata Fasha.
Dia menambahkan, kalau sudah diurus izinnya, baru tahu lambatnya dimana. "Silahkan tulis, pesan wali kota suruh urus izinnya dulu, biar tahu lambatnya dimana. Kalau belum diurus, bagaimana tahu itu lambat," pungkasnya. (IMC01)
Buka Rapat Timpora Tingkat Provinsi Jambi, Wagub Sani: Perketat Pengawasan Orang Asing
MK Putuskan Gugatan Soal Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Tapi…
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Wagub Abdullah Sani Lantik 11 Pejabat Pemprov Jambi, Berikut Daftarnya