IMCNews.ID, Bangko - Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, H. Muhammad Rawi meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Mobil Toyota Hardtop nopol BH 1507 HL yang dikendarainya terlibat tabrakan dengan mobil Suzuki Katana BH 1231 UM di Jalan Lintas Sumatera, Km 32 Dusun Kenalip, Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Minggu (26/9/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol. Dhafi mengatakan, pada saat kejadian korban mengendarai mobilnya dari arah Pamenang menuju Bangko.
"Di lokasi kejadian mobil oleng ke kanan dan hilang kendali, sehingga menabrak bagian kanan depan mobil Katana yang datang dari arah berlawanan," katanya.
Menurut Dhafi, akibat tabrakan tersebut kedua kendaraan terbalik di badan jalan sebelah kanan dari arah Sarolangun ke arah Bangko.
"Akibat kejadian itu pengemudi mobil Toyota Hardtop meninggal dunia di TKP," ujar Dhafi.
Tabrakan tersebut menyebabkan Toyota Hardtop milik Muhammad Rawi rusak berat. Dari foto yang beredar, terlihat bagian atap depan kendaraan berplat BH 1507 HL itu rusak hingga bagian tengah.
Kaca bagian depan dan samping kiri kanan pecah. Termasuk kaca bagian tengah juga pecah. Usai kecelakaan, jenazah almarhum dibawa menuju rumah duka di kawasan Pematang Sulur, Kota Jambi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman membernarkan kabar tersebut.
"Innalillahi wainnailaihi roojiuun. Semoga Allah SWT ampuni segala dosa dosa Almarhum H. Muhammad Rawi, dijauhkan dari azab kubur dan terbebas dari siksa api neraka. Aamiin Ya Rabb," ucap Sudirman. (*/IMC01)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan