Jaelani Sebut Mantan Pejabat Boleh Pakai Kendaraan Dinas

Minggu, 25 September 2022 - 20:55:52 WIB

IMCNews.ID, Jambi – Hingga saat ini, diduga masih adanya mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat lingkungan Pemkot Jambi. Hal ini dipertanyakan oleh anggota DPRD Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Anggota DPRD Kota Jambi, Muhammad Nasir menyampaikan interupsi pada paripurna tanggapan fraksi terhadap nota pengantar APBD-P terkait penertiban aset berupa kendaraan dinas yang masih dipegang mantan pejabat kota Jambi.

"Untuk itu dalam forum yang terhormat ini kita meminta pada Wakil Walikota untuk menarik kembali aset-aset kendaraan yang ada pada mantan pejabat kota Jambi," ujarnya saat paripurna.

Menanggapi soal aset kendaraan dinas yang diduga masih digunakan mantan pejabat ini, Asisten III Bidang Adminitrasi Umum Setda Kota Jambi, M Jaelani memastikan, bahwa tidak ada kendaraan dinas Pemkot Jambi yang dikuasi mantan pejabat lingkungan Pemkot Jambi.

“Semua (mobil dinas,red) sudah diserahkan. Bidang Aset BPKAD juga sudah bergerak,” kata dia.

Namun dia mengatakan, mantan pejabat bisa saja masih menggunakan kendaraan dinas asalkan ada izin pimpinan.

“Tapi, mereka (pejabat,red) yang sudah puluhan tahun menjabat kalau ada membawa kendaraan dinas, tentu ada izin dari pimpinan. Menggunakan surat pinjam pakai,” jelas Jaelani.

Sehingga, dalam penertiban yang diminta anggota DPRD Kota Jambi, Jaelani menyebutkan tak perlu mengerahkan anggota Satpol PP Kota Jambi.

“Informasi dari BPKAD sudah tidak ada lagi kendaraan dinas yang dipakai mantan pejabat,” timpalnya.

Dia menegaskan kembali, mantan pejabat Pemkot Jambi bisa saja menggunakan kendaraan dinas milik Pemkot Jambi. Namun harus menggunakan surat pinjam pakai dengan tujuan tertentu.

“Surat pinjam pakai ke pimpinan. Bisa ke Pak Sekda atau kepala OPD,” pungkasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA