IMCNews.ID, Jambi - Mantan terpidana kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018, Zainal Abidin dan Effendi Hatta juga tampak diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus tersebut, Kamis (22/9/2022) kemarin.
Dua anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 itu baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi, Agustus 2022 lalu.
Zainal mengatakan, dalam pemeriksaan dia mengungkapkan ada fakta baru kepada penyidik. Setelah diperiksa selama 2 jam lebih, Zainal Abidin menyampaikan dia disuguhi 38 pertanyaan dari KPK.
"Pertanyaan yang lama lah, cuma ada beberapa tambahan sedikit," katanya.
Menurut dia, ada sedikit yang berbeda pada saat dilakukan pemeriksaan. Dalam berkas acara pemeriksaan dia menyebutkan bahwa anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka ada yang berusaha merekayasa uang suap tersebut menjadi hutang piutang.
"Sudah saya sampaikan masukan ke penyidikan KPK bahwa diantara teman saya yang ditetapkan sebagai tersangka mengatakan uang yang diterima tersebut merupakan hutang piutang," jelasnya. "Saya juga sampaikan ke penyidik untuk didalami saja, yang jelas diatas 100 juta karena saya lupa jumlahnya," tambahnya.
Sementara Effendi Hatta mengaku diperiksa menjadi saksi untuk lima orang tersangka.
"Saya sebagai saksi untuk lima tersangka. Sebenarnya sudah ada di BAP yang lama, cuma diperbaharui saja," katanya.
Menurut Efendi, dia sudah mengetahui mengenai penetapan 28 orang menjadi tersangka. Dia juga mengaku memberikan pesan-pesan untuk mereka.
"Pesan saya jaga kesehatan saja. Aktifitas saya sesudah bebas main sama cucu, berkebun dan jaga kesehatan saja," pungkasnya. (IMC01)
Kejati Jambi Periksa Kaban DPKAD Merangin, Dugaan Korupsi Rp19,5 Miliar Jadi Sorotan
Bahlil Tutup Jalur Transit Ekspor SDA, Mulai 2027 Batu Bara Wajib Lewat Danantara
Golkar Lepas Tangan Soal Kasus yang Seret Nusron Wahid, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan
Penahanan Nella Ervina Cs Diperpanjang, Penyidik Rampungkan Berkas Korupsi Pemutakhiran Pajak
Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Ujung Jabung: SK Janggal, Saksi Tak Tahu Tim Pengadaan
Masnah dan Hilal Tetap Bantah Terima Uang Suap Pengesahan RAPBD Jambi