IMCNews.ID, Jambi - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola bebas dari tahanan di Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022). Selain Zola, sejumlah napi korupsi lain seperti mantan hakim MK, Patrialis Akbar serta mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali juga bebas bersama Zola.
Dilansir dari detik.com, Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan sejumlah napi korupsi bebas hari ini.
"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," ujarnya.
Sayangnya dia tak merincikan secara detail napi yang dinyatakan bebas selain tiga nama yang disebutkan tadi.
Dia menegaskan, jika para napi korupsi ini bebas bersyarat, bukan bebas murni. Mereka masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
"Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis," katanya.
Seperti diketahui, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juga subsider 3 hukan kurungan dalam kasus yang menjerat dirinya, yakni suap ketok Palu pengesahan RAPB Jambi 2017-2018.
Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (*/IMC01)
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah Lewat Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung
Kasus Kematian Bocah 4 Tahun di Kota Jambi Belum Terungkap, Pelaku Masih Berkeliaran