IMCNews.ID, Tebo - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tebo.
Hasil audit tersebut menemukan adanya kerugian negara yang harus dikembalikan pihak rekanan. Penjabat (Pj) Bupati Tebo , Aspan mengatakan, dengan hasil audit BPK, pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak Inspektorat.
"Kami kemarin minta kepada Inspektorat untuk melakukan sesuai tahapan dan aturan," katanya.
Dalam aturan itu, sudah jelas 60 hari jika belum dikembalikan ada tindakan yang harus diambil. Kalau sudah berkahir maka pihak nya akan menyerahkan ke Jaksa Pengecara Negara.
"Dalam hal ini perpanjangan tangan kita Jaksa Pengecara Negara, kami sudah melakukan evaluasi, ada beberapa mereka yang punya itikad baik, ada yang sudah mengansur, cuman asurannya seperti apa, kalau sejuta dua juta bukan mengansur," tegas Aspan.
Terpisah, Kepala Bidang Analisa Evaluasi dan pelaporan Inspektorat, Agustiawan mengaku, belum berani memberi keterangan tanpa seizin Inspektur.
"Inspektur sedang mengikuti diklat Spamen di Surabaya," katanya.
Untuk diketahui temuan BPK pada anggaran 2021, meliputi empat paket pekerjaan senilai Rp 1,494 M dan 14 pekerjaan pemerliharaan jalan, jaringan irigarasi Rp 3,115 M yang belum sepenunya di kembalikan. (*)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Gerebek Gudang Penimbunan Solar dan Rokok Illegal di Semurup, Polisi Dalami Pemilik