BIMCNews.ID, Kuala Tungkal - Pasangan suami istri, Man dan Mar diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di sebuah basecamp tempat pesta sabu di Jalan Sentral, RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, Man ditangkap saat sedang berukumpul dengan 5 orang pengguna sabu lainnya.
"Jadi, berawal dari informasi masyarakat, kami telusuri dan mendapat data dan lokasi tersangka hingga dilakukan penangkapan," katanya.
Dari tersangka Man, petugas turut mengamankan 2 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 1,8 gram.
Dalam operasi penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 7 orang. Mereka adalah Man dan istrinya Mar sebagai pengedar, 5 orang lainnya, yakni RIS, SOH, NAN, HER dan D sebagai pengguna yang ditangkap bersamaan dengan Man.
Kata dia, Man sudah kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut. Tidak hanya mengamankan barang bukti sabu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni handphone hingga dompet.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan BNNP Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT