Terdakwa Pernikahan Sesama Jenis Menangis Dijatuhi Vonis 6 Tahun

Kamis, 25 Agustus 2022 - 07:28:13 WIB

Sidang dengan agenda vonis dilaksanakan secara virtual, kemarin. (ist)
Sidang dengan agenda vonis dilaksanakan secara virtual, kemarin. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Pelaku pernikahan sesama jenis, Erayani alias Ahnaf Arrafif menangis setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai hakim Alex Pasaribu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam sidang, Rabu (24/08/2022) kemarin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik atau profesi sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Perbuatannya itu melanggar Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam dakwaan tunggal.

Menurut majelis hakim, Era panggilan Erayani atau Ahnaf Arrafif, tidak pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi untuk mendapat gelar akademik atau gelar profesi. Bahkan dia disebut tidak punya pekerjaan.

Hakim menyatakan motif terdakwa adalah ingin mendapatkan korban karena rasa suka. Perbuatannya itu dianggap telah meresahkan masyarakat. Dia juga disebut telah membuat saksi korban trauma atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak menggunakan gelar akademik dan gelar profesi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun," kata Alex Pasaribu.

Mendengar putusan ini, Era yang mengikuti sidang lewat zoom meeting dari Polresta Jambi terlihat menangis terisak-isak. Dari layar kaca Erayani terlihat terus mengusap air matanya.

Terhadap putusan ini, baik Era mau pun jaksa penuntut umum sama menyatakan pikir-pikir.

"Putusan ini belum inkrah. Terdawa dan jaksa penuntut umum diberi waktu pikir-pikir selama 7 hari," tutup hakim.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Erayani 8 tahun penjara. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA