IMCNews.ID, Jambi - Sepanjang tahun 2020 Kejari Jambi telah menyelesaikan 12 perkara yang melibatkan geng motor. Dari 12 perkara, ada 16 orang pelaku yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Jambi.
Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari mengatakan pihaknya Juga telah memindahkan para terpidana ke dua lapas di Jambi.
"Untuk yang anak kita pindahkan ke Lapas Anak, untuk yang kategori yang dewasa di Lapas Klas IIA Jambi, kesemuanya telah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah," katanya, Rabu (10/8/2022).
Dia menyebutkan, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, untuk hukuman ada yang di hukum ringan dan berat.
"Untuk hukuman terberat itu 8 tahun penjara, karena dia juga resedivis dalam perkara lain, menurut berkas perkara yang diterima ada tiga perkara," tambahnya.
Untuk saat ini, dia mengakui pihaknya baru menerima 6 surat tanda dimulainya penyidikan (SPDP) terkait geng motor.
"Kita baru terima lagi dari Polresta Jambi, kalau tidak salah lokasinya itu di wilayah Jambi Selatan." tegasnya.
Sebelumnya, Polresta Jambi berhasil menangkap Raymond Hasudungan, salah satu pentolan geng motor yang belakangan ini kembali meresahkan.
Tindakan tegas terukur itu terpaksa di lakukan karena saat hendak di tangkap di mencoba kabur Jumat 5 Agustus lalu.
Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andi Yunianto mengatakan pelaku ini ditembak karena mencoba kabur saat di interogasi petugas.
"Pelaku ini kabur, jadi kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak) agar tidak membahayakan petugas," katanya
Pelaku ini kabur bersama rekan-rekannya ke Bayung Lencir, Sumatera Selatan untuk menghilangkan jejak. Akan tetapi, pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku.
"Pada saat penangkapan hanya satu pelaku ini yang mencoba kabur," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 9 anggota geng motor lainnya dari tempat yang berbeda.
"Ada dua kelompok geng motor yang diamankan yaitu Kuningan dan lorong jahit," akunya.
Untuk Identitas pelaku yang berhasil di tangkap rata rata Masih di bawah umur, diantara A (17), MKK (16), AM (17), RAP (16), Raymond Hasudungan (20) warga Kelurahan Baganpete, Kecamatan Alambarajo, kemudian TA (18), BD (16), MHP (16), DAF (16)
mereka juga diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di tiga lokasi yang berbeda, dimana lokasi pertama di Pusuk Nauli pada tanggal 18 Juli silam.
"Ini juga berkaitan dengan video yang viral kemarin rombongan geng motor dengan membawa senjata tajam, salah satunya ini yang sempat viral di video membawa senjata tajam,” paparnya. (*)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Terdakwa Korupsi Jaringan Air Bersih Tanjab Barat Dituntut 2 dan 3 Tahun