IMCNews.ID, Jakarta - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022). Pihak Brigadir J mengajukan 11 saksi dan membawa bukti kasus dugaan pembunuhan berencana.
Kamaruddin mengaku pihaknya mempunyai banyak barang bukti. Selain mengajukan saksi, dia juga membawa bukti surat atau akta. Barang bukti lainnya, sebut Kamarudin, ada pendapat ahli.
"Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi. Ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua, adalah bukti surat atau akta. Ketiga, nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, macam-macam nanti dipanggil penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak, di gedung Bareskrim Polri dilansir dari detikNews.
"Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor atau tersangka atau pengakuannya. Kan begitu," tambahnya.
Bukti surat yang dimaksud Kamaruddin, yaitu akta notaris terkait hasil visum sementara. Pencatatan medis ini, sebutnya, didapat dari proses autopsi kedua Brigadir Yoshua.
"Surat itu banyak. Akta juga ada. Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan. Yang pertama kami kan nggak dapat," katanya.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri juga telah memeriksa keluarga Brigadir Yoshua.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maraton mendapatkan progres dalam mengungkap misteri kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya mendapatkan fakta dan dokumen baru setelah memeriksa ajudan dan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Senin (1/8/2022).
"Salah satu yang membuat (data) ini kaya misalnya terkait apa yang terjadi di Magelang," kata Anam saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat kemarin.
Komnas HAM mendapatkan keterangan baru dan berhubungan dengan penjelasan dari para ajudan Ferdy Sambo lain yang diperiksa pekan lalu.
"Kami ditunjukkan dokumen foto. Enggak bisa kami tampilkan karena itu harus kami verifikasi," tutur Anam.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (2001) ini menuturkan Komnas HAM mengantongi cerita yang terkait kejadian di Magelang.
"Kami diperkaya dengan cerita-cerita yang terkait di Magelang," ujar pria kelahiran Malang, 25 April 1977 itu.
Ada apa di Magelang? Apa yang terjadi di daerah yang berada di Jawa Tengah itu? Anam belum mau membeberkannya secara rinci.
Seperti diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam baku tembak versus Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Konon sebelum tutup usia dalam drama berdarah di rumah Pak Kadiv itu, Brigadir J baru datang dari Magelang bersama Bharada E dan rombongan.
Insiden tersebut dikatakan Polri, bermula saat Brigadir J, yang merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo. Bharada E yang merupakan pengawal Irjen Ferdy Sambo, saat itu mendengar teriakan istri Sambo dan langsung menghampiri sumber suara. Namun, saat Bharada E bertanya apa yang terjadi, Brigadir J disebut langsung memberikan tembakan.
Brigadir J dan Bharada E akhirnya terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J. Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7/2022). Keluarga Brigadir Yoshua, Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Kapolri juga melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai tim eksternal. (*/sumber detik.com-jpnn)