IMCNews.ID, Sarolangun - Penemuan mayat remaja berinisial NA di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun akhirnya terungkap.NA dilaporkan hilang sejak 26 Juni 2022.
Korban ternyata meregang nyawa setelah dianiaya dua temannya sendiri karena masalah utang Rp150 ribu. Wakapolres Sarolangun, Kompol Sandy Mutaqin mengatakan, jenazah NA ditemukan dalam keadaan ditenggelamkan dan ditutupi dahan pohon.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini.
Menurut Sandy, NA ternyata dianiaya oleh temannya sendiri yang berinisial AR (17) dan DS (17). Kedua pelaku menganiaya korban karena tidak terima ditagih utang sebesar Rp 150 ribu.
"Motifnya masalah utang piutang. Kedua pelaku masih di bawah umur. Berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan," kata Sandy, Senin (1/8/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban NA tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala. Setelah kehilangan nyawa, NA lalu ditinggalkan di dekat sungai. "Awal mula pengungkapan kasus ini, kami menemukan HP milik korban ada pada salah satu tersangka. Kita kembangkan ternyata korban ini menjadi korban penganiayaan," terang Sandy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP, kemudian UU Perlindungan Anak pasal 76 C, serta pasal 55 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
Sandy mengatakan, selain AR dan DS, pihaknya juga masih melakukan pengajaran terhadap satu pelaku lainnya.
"Identitas sudah jelas, tinggal pengejaran dan mudah-mudahan ini bisa tertangkap," pungkasnya. (*)
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga dan Suarto Sidang Perdana Kamis