IMCNewsID, Jambi - Terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017 yang juga bekas ajudan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola,yakni Apif Firmansyah menerima putusan 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jambi pada 21 Juli 2022 lalu.
Dalam vonisnya, selain menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, Apif juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain itu, Apif juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 4,3 Miliar. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya disita dan dielang oleh jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
Penasehat hukum Apif Firmansyah, David Fernando mengatakan kliennya memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Tipikor tersebut.
"Setelah komunikasi dengan klien saya (Apif), kami menerima putusan majelis hakim. Kami tidak mengajukan upaya hukum banding," katanya, Senin (1/8/2022) kemarin.
Dengan demikian, perkara yang menyeret orang kepercayaan Zumi Zola saat menjadi Gubernur Jambi telah berstatus hukum tetap atau inckrah. Soal tempat Apif menjalani pidana 4 tahun, David mengatakan itu adalah kewenangan Penuntut umum.
"Untuk penahanan saya tidak tahu pasti. Karena kewenangan Penuntut umum KPK,"ujarnya.
Sementara itu, humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni mengatakan tidak menerima tanggapan dari pihak terdakwa selama kurun waktu yang diberikan.
"Tidak ada upaya hukum. Sudah lewat harinya. Secara otomatis perkaranya telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inckrah," katanya.
Sebelumnya, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Apif terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang gratifikasi dari rekanan atau kontraktor untuk memenuhi kebutuhan Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.
Dalam kurun waktu 2016-2017, total uang gratifikasi yang diterima oleh terdakwa bersama Zumi Zola sebesar Rp 34 miliar. Uang itu diterima dari sejumlah kontraktor atau rekanan Dinas PUPR Jambi.
Antara lain, dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Kendrie Ariyon alias Akeng, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Agus Rubianto, Musa Efendi, Andi Putra Wijaya, Komarudin, Timbang Manurung dan lainnya.
Apif sendiri menerima langsung fee proyek dan uang yang besarannya mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 6 Miliar. Fee tersebut dari kontraktor maupun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dengan total mencapai Rp 13 Miliar.
Uang tersebut sebagian dipergunakan untuk bayar hutang dan Pillkada Muarojambi. Sisanya sebanyak Rp 4,3 miliar tidak bisa dibuktikan oleh Apif.
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Apif 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,3 Miliar.
Apa bila tidak dibayarkan setelah ada kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi mengantikan kerugian Negara, maka diganti dengan 2 tahun penjara. (*/IMC01)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga dan Suarto Segera Dihadapkan ke Meja Hijau