IMCNews.ID, Jambi - Aktivitas pengeboran sumur minya illegal (Illegal drilling) masih marak terjadi seperti di kawasan Sungai Sirik, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan razia dengan menyisir kawasan tersebut, Senin (18/7) lalu.
Hasilnya dua pelaku illegal drilling berhasil diciduk di lokasi tersebut. Kedua penambang yang diamankan berinisial AS (44) dan ZL (57).
‘’Kedua tersangka merupakan pemolot," kata Dirreskrimsius Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Selasa (19/7).
Menurut Christian, lokasi pengeboran sumur minyak illegal itu cukup jauh. Dari Sarolangun menunju lokasi memakan waktu dua jam.
"Tim ke lokasi pukul 18.10 Wib, Di sana tim mengamankan dua orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak Illegal di dua Sumur, ‘’ jelasnya.
Christian mengatakan, kedua tersangka bekerja melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022. Keduanya bekerja di sumur milik PAAT yang berada di Desa lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
"Satu hari menghasilkan 3 drum minyak mentah," katanya.
Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Sahlan Umagapi menambahkan, selain meringkus dua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal. Diantaranya 2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali dan 2 pipa Canting.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, " katanya.
Menurut Sahlan, pihaknya terus mendalami siapa yang menjadi pemodal dari penambangan minyak Illegal tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas. (IMC01)
KPK Ungkap Peluang Panggil Eks Gubernur BI Dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
Tarik Ulur PI Migas, Pemprov Jambi Didesak Lakukan Percepatan
Peringatan Bagi SPPG! Jangan Gunakan Gas, Beras dan Minyak Subsidi
Pertamina EP Jambi Gagas Lansiapreneur Batik Eco-Print Dorong Lansia Berdaya
Berusaha Melawan dengan Senpi Rakitan, Seorang Perampok Tewas Ditembus Timah Panas