IMCNews.ID, Medan - Personel Satuan Narkoba Polres Asahan menangkap dua orang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Arwana, Kelurahan Sidomukti,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kedua pelaku AAS (30) warga Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dan S (46) warga Jalan Solo, Desa Sukamaj, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Ahad, mengatakan kedua pelaku diringkus karena adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Arwana ada transaksi narkotika jenis ganja.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AAS.
"Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti ganja," ucapnya, Minggu (10/7).
Barang bukti yang disita itu berupa 28 amplop berisikan daun ganja kering, empat bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering, dan satu kantong plastik ukuran besar berisikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan brutto 1.000 gram.
Selain itu, satu buah timbangan warna hijau merk Nomuri, 1 satu bungkus kertas tiktak, satu unit handphone merk Nokia, satu buah tas warna hitam merk Polo, satu buah kantong plastik kresek warna hitam, dan uang tunai Rp150.000,-.
Putu menyebutkan, saat diinterogasi petugas, pelaku AAS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya S warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Berdasarkan pengakuan AAS,petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Tiram dan menangkap laki-laki S yang mengakui benar ada memberikan dan menjual ganja seberat 1 kg dengan harga Rp3.500.000 kepada AAS.
Selanjutnya kepada petugas, pelaku S juga mengakui memperoleh barang ganja tersebut dari temannya MN di Tanjung Tiram.
"Kedua pelaku dan barang bukti ganja diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Asahan. (IMC02/ant)
Polri Tetapkan Tiga Tersangka, Skandal Penyadapan Nomor Presiden Terbongkar
Gerbong Mutasi Polri: Dirlantas hingga Dua Kapolres di Jambi Berganti
Mencuat Isu Penyadapan Pejabat Negara, Pengamat Desak Kapolri Ungkap Identitas Jenderal
Bahlil Tutup Jalur Transit Ekspor SDA, Mulai 2027 Batu Bara Wajib Lewat Danantara
Golkar Lepas Tangan Soal Kasus yang Seret Nusron Wahid, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan
JPU Siapkan 103 Saksi dan 5 Ahli untuk Jerat Febrie Adriansyah, Sidang Masuk Tahap Pembuktian