IMCNews.ID, Jakarta - Sejumlah perusahaan media sosial termasuk Twitter dan Meta (Facebook) masih menghapus video-video di platform mereka tentang penembakan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.
Menurut laporan Associated Press yang dirilis pada 8 Juli, penghapusan tersebut menyusul pelanggaran aturan tentang konten berbahaya di platform-platform media sosial itu.
Beberapa video serangan oleh seorang pria bersenjata yang menembakkan senjata laras ganda buatannya kepada Abe beredar di media sosial pada Jumat (8/7). Beberapa hanya menunjukkan momen sebelum dan sesudah serangan, sementara yang lain menunjukkan kedua tembakan.
Abe, yang mengundurkan diri pada tahun 2020, ditembak saat berpidato. Ia kemudian segera dibawa ke rumah sakit, dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal. Polisi menangkap tersangka pria bersenjata di tempat kejadian.
Twitter mengatakan tim penegaknya sedang bekerja untuk "mengatasi konten berbahaya" yang berkaitan dengan serangan itu dengan "secara proaktif menghapus materi yang melanggar aturan platform", yang mencakup pembatasan pada media sensitif termasuk kekerasan grafis.
Twitter mendesak pengguna untuk menandai materi yang berpotensi sensitif dari serangan itu sehingga dapat mengambil tindakan. Video penyerangan masih dapat ditemukan dengan mudah di Twitter beberapa jam setelah penyerangan.
Meta mengatakan telah menghapus video yang menggambarkan momen penyerangan dan telah menonaktifkan akun Facebook dan Instagram tersangka.
"Kami sangat berduka dan terkejut atas meninggalnya mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe. Kami tidak dan tidak akan mentolerir perilaku kekerasan apa pun di platform kami. Untuk menjaga platform kami tetap aman untuk terhubung, kami bekerja untuk menghapus konten yang melanggar terkait dengan insiden tersebut," kata Meta dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, YouTube mengatakan sistemnya menonjolkan video yang terkait dengan serangan dari "sumber otoritatif" seperti organisasi berita, kata situs berbagi video, menambahkan bahwa mereka akan menghapus konten apa pun yang melanggar aturannya, termasuk larangan konten kekerasan atau grafis.
Di sisi lain, TikTok mengatakan sedang bekerja untuk dengan cepat "mengidentifikasi konten, akun, dan tagar yang terkait dengan insiden tragis ini" dan menghapus konten dan akun apa pun yang melanggar aturannya. (IMC02/ant)
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Presiden Jokowi: Masker Harus Dipakai di Dalam dan Luar Ruangan