IMCNews.ID, Denpasar - Dua orang pencuri barang milik warga negara asing (WNA) ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Kuta di Kuta, Badung, Bali.
Penangkapan bermula dari laporan korban Fatih Berberoglu (28) pria asal Jerman yang melintas bersama istrinya menuju hotel di jalan raya Seminyak Kuta, Badung, Bali, Kamis (7/7).
Dalam aksinya pelaku mengendarai sepeda motor mendekati korban dan mengambil paksa handphone milik korban. Pelaku langsung membawa lari handphone merek iPhone 12 pro warna hitam dengan kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta melalui Kanit Reserse Krimininal (Kanit Reskrim) AKP I Nyoman Sudarma mulai melacak keberadaan pelaku.
Tim Operasional yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kuta Ipda Adhi Waluyo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, korban yang mengetahui handphone miliknya aktif di daerah pompa bensin Kuta langsung melaporkannya kepada polisi.
Polisi juga telah mengamankan sepeda motor Yamaha N-max warna hitam nomor polisi DK 2425 TI milik pelaku. (IMC02/ant)
Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Jadwal Tahapan dan Syaratnya
Dicegat Mahasiswa, Romi Janjikan Angkat Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dari Bungo Jika Terpilih
Pjs Gubernur Jambi Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj Walikota Jambi dan Pj Bupati Kerinci
Ada yang Cacat dan Robek, Banyak Surat Suara di Batanghari Rusak
IJTI Jambi Ajak Jurnalis Jaga Keamanan Jelang Pilkada 2024 dengan Berita Positif
Awasi 1.575 Kampanye, Bawaslu Jambi Sebut Semua Laporan Tak Terbukti Sebagai Pelanggaran
Seorang Pria Pencurian Alfamart Terancam Hukuman Tujuh Tahun