IMCNews.ID, Jambi - Bekas pengacara mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yakni Tengku Ardiansyah divonis selama 3 tahun penjara dalam kasus menghalangi penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Tanjabtim.
Vonis ini diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Senin (4/7/2022) sekira pukul 15.30 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti sebagaimana dalam pasal 21 UU tipikor sebagaimana dakwaan jaksa.
Selain pidana 3 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan.
Setelah sidang, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. (IMC01)
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta