Bekas Pengacara Mantan Ketua KPU Tanjabtim Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 04 Juli 2022 - 21:06:43 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Bekas pengacara mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yakni Tengku Ardiansyah divonis selama 3 tahun penjara dalam kasus menghalangi penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Tanjabtim.

Vonis ini diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Senin (4/7/2022) sekira pukul 15.30 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti sebagaimana dalam pasal 21 UU tipikor sebagaimana dakwaan jaksa.

Selain pidana 3 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan.

Setelah sidang, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA