IMCNews.ID, Jambi - Bekas pengacara mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yakni Tengku Ardiansyah divonis selama 3 tahun penjara dalam kasus menghalangi penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Tanjabtim.
Vonis ini diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Senin (4/7/2022) sekira pukul 15.30 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti sebagaimana dalam pasal 21 UU tipikor sebagaimana dakwaan jaksa.
Selain pidana 3 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan.
Setelah sidang, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. (IMC01)
Presiden Tunjuk Wamentan Jadi Kepala BGN Pasca Penguduran Diri Nanik
Baru Sebulan Lebih Menjabat, Nanik S Deyang Mendadak Mundur Dari Kepala BGN
Tingkat Perceraian Tinggi, Bangun Keluarga Tak Cukup Cuma Modal Cinta
Gubernur Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat Melayu Jambi di SMA Negeri 1 Muaro Jambi
Terlalu Bergantung Pada SDA dan Transfer Pusat Dapat Mengancam Fiskal Daerah