IMCNews.ID, Jambi - Bekas pengacara mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yakni Tengku Ardiansyah divonis selama 3 tahun penjara dalam kasus menghalangi penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Tanjabtim.
Vonis ini diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Senin (4/7/2022) sekira pukul 15.30 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti sebagaimana dalam pasal 21 UU tipikor sebagaimana dakwaan jaksa.
Selain pidana 3 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan.
Setelah sidang, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. (IMC01)
Gubernur Dorong Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi dan Penggerak Ekonomi
Titik Hotspot Terus Bertambah, Ivan Wirata: Api Berpindah, Asap Bergerak
Dua Waterbombing Disiapkan Atasi Karhutla di Kawasan Tahura Batang Hari
3.500 Malam Penuh Air Mata, Kisah Ernawati Perempuan Jambi Bangkit dari Luka Masa Lalu