IMCNews.ID, Jambi - Apif Firmansyah dituntut selama 5 tahun penjara dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, Apif juga dikenai denda sebesar 300 Juta subsidair 6 bulan penjara. Kuasa hukum Apif, Herwinsyah usai sidang tuntutan itu menjelaskan, kliennya menerima tuntutan tersebut.
Pihaknya juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk Apif agar dapat mendampingi istrinya melahirkan di salah satu rumah sakit di Jambi.
"Jadi kami ajukan permohonan terdakwa karena sudah ada surat keterangan dokter bahwa istrinya akan melahirkan di minggu depan, jadi mudah-mudahan diizinkan dan dikabulkan," katanya.
"Kalau diizinkan, Apif Firmansyah akan ke Jambi, akan tetapi dikawal oleh KPK," jelasnya.
Soal tuntutan Jaksa, dia mengatakan jika kliennya menerima tuntutan Jaksa KPK sesuai pasal 12 b KUHP.
"Kami juga akan melakukan pembelaan pledoi dari tuntutan jaksa tersebut apakah memang sudah terpenuhi unsur atau tidak, ini lah yang akan kami ajukan di minggu depan itu pada tanggal 7 Juli," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan dalam sidang pekan depan.
"Intinya kita akan lakukan pembelaan fakta yang ada dan bukti yang akan kita sesuaikan dengan fakta persidangan mungkin seperti itu," ujarnya. (IMC01)
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Diduga Terima Gratifikasi Rp34 Miliar, Apif Firmansyah Dituntut 5 Tahun