IMCNews.ID, Jambi - NA, korban dari pernikahan sesama jenis yang kasusnya saat ini tengah bergilir di persidangan, kembali melaporkan Erayani alias Ahmad Arrafif dalam kasus penipuan dengan kerugian materil mencapai Rp300 Juta ke Polresta Jambi.
NA didampingi kuasa hukumnya, Diana Bachtiar mengatakan, kliennya merasa dirugikan baik secara materil dan psikologis.
"Kami ke Polresta saat ini dalam rangka membuat pengaduan atas dugaan tindakan penipuan yang dilakukan terhadap klien kami, nilai kerugiannya mencapai Rp 300 juta lebih," katanya usai membuat laporan di SPKT Polresta Jambi, Selasa (28/6/2022).
Kemudian, terkait penipuan jenis kelamin, saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari ahli.
"Kita lagi mendalami dan kita juga tunggu bukti dari saksi ahli supaya bisa kita jelaskan secara jelas," katanya.
Kata Diana, pihaknya dari komunitas Advokat perempuan Jambi akan mendampingi perkara tersebut hingga selesai.
Kemudian, kerugian materil yang dialami korban dengan cara mengambil uang tanpa sepengetahuan dan tidak dipertanggungjawabkan untuk pengembaliannya hingga saat ini.
"Jadi pelaku juga melakukan pinjaman kepada orang lain dengan menggunakan nama klien kami. Sehingga hal itu harus ditanggung Na, Dia mengambil uang (korban) dengan bujuk rayuan. Klien kami terpedaya oleh itu,"jelasnya. (IMC02)
Rp20 Triliun Disiapkan Untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi
8 Kabupaten di Jambi Terima Alokasi Dana Rp 1,9 Miliar Untuk Penaggulangan PMK