IMCNews.ID, Indramayu - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku penjambretan yang bermodal menggunakan senjata api mainan, dan menyasar seorang kepala sekolah.
"Tersangka yang kita tangkap berinisial R, dia merupakan residivis kasus sama," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Jumat (24/6).
Lukman mengatakan tersangka melakukan aksi kejahatannya bermodal senjata api mainan, untuk menakut-nakuti korbannya.
Tersangka lanjut Lukman, sudah mengikuti korban sejak keluar dari sekolah, setelah situasi tidak terlalu ramai, kemudian tersangka mencoba mengambil barang berharga milik korban.
Namun korban mencoba melawan, sehingga terjatuh dan selanjutnya tersangka langsung menakut-nakuti menggunakan senjata api mainan.
"Korban diancam menggunakan senjata api mainan. Tapi karena korban tidak tahu maka langsung menyerahkan barang berharganya," ujarnya.
Ia menambahkan korban merupakan seorang perempuan dan kepala sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Tersangka kata Lukman merupakan seorang residivis tindak pidana dengan kasus yang serupa, dan pernah divonis di PN Cirebon, serta Brebes, Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor, rekaman CCTV, uang tunai dan lainnya.
"Tersangka juga kita lakukan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya. (IMC02/ant)
Gubernur Al Haris Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir Sarolangun dan Merangin
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin