IMCNews.ID, Medan - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang perempuan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bah Sumbu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
''Perempuan itu yakni HEL (45) warga Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Seragai),'' kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan tertulis, Rabu(22/6).
Agus menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Sumbu, Kabupaten Sergai sering terjadi transaksi narkotika yang meresahkan masyarakat.
Kemudian, petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap HEL serta menemukan barang bukti dua bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,38 gram.
Agus mengatakan, saat diinterogasi petugas, HEL mengakui barang bukti sabu itu benar miliknya, selanjutnya tersangka dan barang haram tersebut dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.
''Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'' kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (IMC02/ant)
Wagub Nyatakan Sinergi Harus Diperkuat Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Hotspot Melonjak Drastis Dalam Sehari, Satgas Karhutla Diminta Perkuat Pencegahan
ISMI Jambi: Antara Gerakan Kebudayaan Melayu dan Mesin Sosial-Politik Menjelang 2029
Gubernur Al Haris Beri Semangat 54 Kafilah Jambi di Pembukaan MTQ Nasional 2026
Polisi Ungkap Penyebab Janin Milik Mahasiswi Meninggal Dalam Kandungan