IMCNews.ID, Medan - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang perempuan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bah Sumbu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
''Perempuan itu yakni HEL (45) warga Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Seragai),'' kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan tertulis, Rabu(22/6).
Agus menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Sumbu, Kabupaten Sergai sering terjadi transaksi narkotika yang meresahkan masyarakat.
Kemudian, petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap HEL serta menemukan barang bukti dua bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,38 gram.
Agus mengatakan, saat diinterogasi petugas, HEL mengakui barang bukti sabu itu benar miliknya, selanjutnya tersangka dan barang haram tersebut dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.
''Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'' kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (IMC02/ant)
Polri Tetapkan Tiga Tersangka, Skandal Penyadapan Nomor Presiden Terbongkar
Gerbong Mutasi Polri: Dirlantas hingga Dua Kapolres di Jambi Berganti
Mencuat Isu Penyadapan Pejabat Negara, Pengamat Desak Kapolri Ungkap Identitas Jenderal
Bahlil Tutup Jalur Transit Ekspor SDA, Mulai 2027 Batu Bara Wajib Lewat Danantara
Kapolri Larang Peronel Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
13.122 Hektare Lahan Konsesi Terbakar, WALHI Laporkan Sembilan Perusahaan ke Polda Jambi
Polisi Ungkap Penyebab Janin Milik Mahasiswi Meninggal Dalam Kandungan