IMCNews.ID, Jambi - Kuasa hukum dari terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif, yang Ineng Sulastri dalam kasus pemalsuan gelar akademik yang berujung pernikahan sesama jenis mengungkap awal kliennya menjadi penyuka sesama jenis.
"Iya benar, dia pernah jadi lesbi akan tetapi itu pada waktu ia kerja di pabrik di Kabupaten Bogor. Ini memang diakui oleh Ahnaf alias Erayani," ungkap Ineng Sulastri, Selasa (21/6/2022).
Kata Ineng, kliennya mengaku sebagai lelaki kepada korban berinisial NA sebab sebelumnya memiliki trauma kepada lelaki.
"Kebetulan ada yang menyayanginya, dia pengen disayang oleh perempuan. Jadi terdakwa ini trauma sama laki-laki dan keluarganya itu broken home," jelasnya.
Ineng membenarkan terdakwa dan korban kenal lewat aplikasi tantan. Tak lama berkenalan, kurang lebih satu bulan, korban mengajak ke rumah orang tua terdakwa.
"Jadi terdakwa juga ngasih tau ke korban bahwa ia seorang dokter, ternyata tidak," katanya.
Komunikasi antara korban dan terdakwa terus berlanjut hingga membahas soal pernikahan.
Kata Ineng, soal gelar akademik, kliennya diminta oleh orang tua korban membuat gelar sendiri.
"Itu atas dasar disuruh oleh orang tua korban, sedangkan terdakwa memberi tahu bahwa terdakwa tamatan SMA," katanya.
"Itu semua dari pihak korban sendiri. Sedangkan dari pihak terdakwa tidak memiliki apa-apa. Dikarenakan permintaan dari pihak ibu korban untuk mempunyai titel yang banyak dan dihargai oleh warga kampung," tegasnya. (IMC02)
FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi, FKPT Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Karhutla di Jambi, Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG Harus Dievaluasi
Perumahan Elit Dapat “Jatah”, Proyek Jargas di Kota Jambi Dinilai Salah Sasaran
Inovasi Sosial, PHR Zona 1 Borong Empat Penghargaan ISRA 2026
BPJS Kesehatan Jambi Kewalahan Bayar Klaim Asuransi, Alami Defisit Ratusan Juta Tiap Bulan
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Dalam Kasus Penipuan Berujung Pernikahan Sesama Jenis