IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan Ismail Ibrahim alias Mael serta Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga, serta Direktur Nai Adhipati Anom, Suarto.
Penahanan yang dilakukan Rabu 15 Juni 2022 itu terkait kasus proyek jalan Padang Lamo, yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi.
Mael yang merupakan saudara ipar dari mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, bersama dua lainnya diperiksa mulai pukul 11.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB.
Setelah pemeriksaan, dia langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan dibawa ke Lapas Klas IIB Muara Tebo.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan Padang Lamo fiktif, sebesar Rp7,3 miliar,” ungkap Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, Kamis 14 April 2022 lalu.
Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan, terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi. (IMC01)