IMCNews.ID, Medan - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menetapkan NTL (33) seorang oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang menyodomi mahasiswanya menjadi tersangka.
"Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Minggu (05/6).
Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6) dan hari itu juga dilakukan penahanan.
Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).
"Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara itu.
Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5).
Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara,Sumatera Utara. (IMC02/ant)
Faried Dorong Dunia Usaha Bantu Warga di Tengah Kesulitan Air Bersih
Kemas Faried Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Cempaka Putih
Dampak Kabut Asap Kian Terasa, Ketua DPRD Kota Jambi Bagikan Masker ke Masyarakat
Momen Peringatan HUT RI, Faried Soroti Masalah Banjir Sampai Akses Pendidikan
Bersama Anggota DPR RI, Kemas Faried Tinjau Ancaman Longsor di Pasir Panjang
JPU Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak