IMCNews.ID, Jakarta - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan pelaku penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren harus diproses hukum, jika terbukti melakukan penyimpangan.
"Kalau betul ada, diproses saja seperti aturan yang ada. Diproses hukum saja kalau memang ada," kata Wapres di sela kegiatannya meninjau Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Sabtu, sebagaimana disaksikan secara daring dari Jakarta.
Meskipun demikian, Wapres mengatakan semua dugaan harus dipastikan lebih dulu. Proses hukum bisa dilakukan jika dugaan itu terbukti.
Sebelumnya lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana BOP Pesantren dari Kementerian Agama. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menggunakan pesantren fiktif.
Kementerian Agama sendiri telah menyatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana BOP Pesantren.
Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman mengatakan sejatinya terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020, di mana sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan.
"Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata Nuruzzaman. (IMC02/ant)
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Bantah Buang Sampah di Lubang Tambang, Alam: Pengelolaan Limbah Diatur UU
2 Kg Sabu, 10.204 Butir Ekstasi Hingga 30 Cartridge Etomidate Gagal Beredar
Diumumkan, Ini Daftar Tiga Besar Hasil Lelang Lima Jabatan Eselon II di Pemprov Jambi
Pemprov Jambi Bakal Adakan Nobar Semi Final dan Final Piala Dunia