Varial Adhi Pernah Beri Rp6 Miliar Untuk Jadi Kadis PUPR

Kamis, 02 Juni 2022 - 18:40:24 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Selain Zumi Laza (Mantan DPD Partai PAN Kota Jambi), ada 9 orang saksi yang juga ikut dihadirkan di dalam persidangan kali ini, diantaranya, Varial Adhi (Mantan Kadis PU Muaro Jambi dan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi sekarang, M. Fanrul Razy, Heru Juli Kusuma, Andan Iskandar, Alvin Raymond, Jeffri Hendrik, Cecep Sunarya, Ali Tonang alias Ahui, dan Suryadi dari pihak swasta. Bertempat di ruang kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

5 orang saksi tampak berada di dalam ruangan, Varial Adhi, Zulkarnain, M. Fahrul Rozy, Jeffri Hendrik, sedangkan 4 orang saksi lainnya dimintai keterangan melalui panggilan video, dan 1 orang saksi belum hadir.

Dalam persidangan itu, Varial mengakui ada memberikan uang kepada Zulkifli Nurdin (ZN) karena memang meminjam untuk kepentingan Pilgub Zumi Zola.
“Waktu itu ada memang diminta uang sebanyak 6 miliar. Tidak ada sebanyak itu. Cuma dicarikan dan dapat uang 6 miliar itu. 3 miliar dapat dari Asiang dan 3 miliar itu dari kami dan yang lain,” katanya, Kamis (2/6).

Ia menyebutkan, kompensasi dari uang tersebut adalah bahwa dirinya dijanjikan akan menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi. Hanya saja setelah lelang, dirinya tidak menang dalam pemilihan kadis tersebut. “Karena tidak dipilih, kami akhirnya meminta uang kami untuk dikembalikan,” ujarnya.

Uang tersebut akhirnya lunas setelah dibayar 2 tahap. Pertama uang 1.5 miliar dibayar oleh Asiang. 1.5 miliar lagi uang tersebut didapat dari Jeffri Hendrik. Jeffri Hendrik ketika ditanya hal ini juga mengakui memberikan uang ke Varial Adhi Putra sebanyak 1.5 miliar.

“Kami ditelpon oleh Afif dan diminta untuk menyerahkan uang 1.5 miliar ke Varial Adhi. Setelah itu kami telpon Varial Adhi dan langsung kami serahkan. Dari mana uang tersebut didapat oleh Afif, kami tidak mengetahui,” sebut Jeffri Hendrik.

Sementara Itu, kuasa Hukum Apif Firmansyah, David Fernando mengatakan bahwa kalau dari klien terkait pemberian enam miliar itu.

"Untuk Bantahan dalam persidangan tadi Itu kan Varial Adhi menyatakan bahwa iya sudah mengeluarkan biaya, namun tidak sesuai yang diinginkannya, yaitu menjadi kepala PU Provinsi Jambi," jelasnya, .

Kemudian, saat di konfirmasi itu sudah dikembalikan dengan nominal enam miliar.

"Itu sudah diterima lagi ke Varial,"jelas David Kuasa hukum Apif Firmansyah. (IMC02/ant)



BERITA BERIKUTNYA