IMCNews.ID, Jambi - Kasus uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 terus bergulir, dalam sidang lanjutan terdakwa Apif Firmansyah adik kandung Zumi Zola yakni, Zumi Laza dihadirkan di tengah persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis (2/6).
Bertempat di ruang kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu, dan turut hadir 3 orang Jaksa Penuntut Umum serta Kuasa Hukum terdakwa.
Zumi Laza dihadirkan ditengah persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Apif, dimintai keterangannya oleh Jaksa melalui panggilan video.
Saat ditanya Majelis Hakim, kenal tidak dengan Imanuddin.
"Tidak kenal,"kata Zumi Laza, saat persidangan.
Zumi Laza ditanya soal aliran dana yang masuk dari Afif Firmansyah untuk kepentingan dirinya maju sebagai calon Walikota Jambi pada 2018. Dirinya bahkan mengakui ada menerima uang sekitar 20 juta dari Afif sebagai uang saku.
“Dalam sosialisasi pada saat itu saya kehabisan uang. Dari sana saya ada diberi uang 20 juta untuk kebutuhan saya selama berada di Jambi,” katanya, Kamis (2/6).
Ia menyebutkan, selama ini dirinya tidak mengetahui dari mana anggaran yang didapat oleh Afif Firmansyah. Karena pada saat itu masih bolak balik Jambi Jakarta karena masih mengurus perusahaan keluarga.
Zumi Laza ditanya oleh Jaksa KPK soal aliran uang yang didapat dari Afif Firmansyah selama masa sosialisasi dirinya sebagai calon Walikota Jambi. Hanya saja Mantan Ketua DPD PAN Kota Jambi ini tidak mengetahui secara rinci anggaran tersebut.
“Kami saat sosialisasi itu anggaran yang dipakai itu dari pribadi, termasuk juga didapat dari Afif. Cuma dari mana uang tersebut didapat oleh Afif kami tidak tahu,” katanya.
Afif Firmansyah di akhir persidangan mengakui bahwa Zumi Laza tidak mengetahui apapun. Dirinya dalam menyuplai Zumi Laza itu koordinasi langsung dengan Zumi Zola.
“Kami dititipkan langsung oleh Zumi Zola untuk mengurus Zumi Laza pada saat itu,” ucap Afif.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Jaksa Penuntut umum (JPU) Hidayat mengatakan, bahwa untuk pasal gratifikasi pembuktian ada pemberian dari Zumi Zola salah satunya ada bantu adiknya yaitu zumi Laza.
“Serta waktu itu pengurus partai politik PAN di Jambi, dan itu yang mana akan bakal calon walikota Jambi, alian uang digunak untuk pengadaan mobil ambulan dan lainya,“jelasnya. (IMC02)